Jagad Ijo--
Mengapa tanggal 22 Oktober layak disebut sebagai Hari Santri Nasional? Sejatinya peristiwa apa yang terjadi pada tanggal tersebut? Serta apa yang melatarbelakangi tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Santri? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab dengan kehadiran buku ini, sebuah buku yang ditulis oleh para ahli sejarah mengingat banyak sejarah kaum santri yang dimarjinalkan oleh sejarah nasional itu sendiri.
Dalam kata pengantarnya, KH. Salahuddin Wahid mengatakan bahwa pada akhir 2011, ia cukup terkejut dengan sebuah statement yang menyatakan bahwa Resolusi Jihad itu tidak pernah terjadi, bahkan Resolusi tersebut merupakan sebuah legenda. Oleh karena itu beliau memerintahkan Abdul Latif Bustami dan Tim Sejarawan Tebuireng untuk mencari bukti keras kesejarahannya pada media-media cetak yang terbit akhir Oktober 1945 pada Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional di Jakarta. Oleh sebab itu buku ini ditulis dengan disertai scan hasil bukti-bukti kesejarahan, sehingga buku ini layak untuk dibaca oleh siapa pun termasuk para peneliti yang akan melakukan penelitian lebih lanjut tentang Resolusi Jihad.
Pada bagian pertama buku ini menjabarkan tentang sejarah masuknya Islam di Nusantara. Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh sejarawan terdahulu, ada yang menyatakan bahwa Islam masuk ke Nusantara berasal dari India Selatan (Gujarat dan Malabar), pendapat kemudian ada yang menyatakan bahwa Islam Nusantara berasal dari Arab, Ada pula yang mengatakan dari Persia. Tentang penyebaran Islam di Nusantara penulis buku ini dengan lantang mengatakan bahwa Islam masuk di Nusantara dan disebarkan oleh para Wali Sanga (Sebuah julukan yang mengandung suatu perlambangan suatu dewan wali-wali, dengan mengambil angka sembilan yang sebelum pengaruh Islam sudah dipandang sebagai angka yang keramat). Sedangkan tentang proses saluran Islamisasinya, disalurkan melalui saluran perdagangan, saluran kebudayaan, saluran perkawinan, saluran tasawuf, saluran pendidikan serta saluran politik. Dalam bab ini juga, penulis menolak pandangan-pandangan para sejarawan yang mengamini bahwa kehadiran Islam di Nusantara dilakukan dengan pedang, agresi penyerangan ke Majapahit. Bukti sejarah menunjukkan bahwa tumbuh dan berkembangnya Islam bersamaan dengan terjadinya perang saudara Paregreg di Majapahit sehingga menyebabkan konflik internal yang berkepanjangan sampai berujung pada keruntuhan Majapahit. Sehingga sesuai hukum logika, keruntuhan Majapahit disebabkan faktor internal dan bukan dari faktor eksternal, sebab faktor eksternal hadir sebagai alternatif yang bukan kekuatan determinan yang bersifat destruktif.
Pada bagian kedua, penulis buku ini memaparkan tentang dinamika pemikiran serta gerakan politik yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama. Misalnya pada Muktamar NU ke-2 di Surabaya, NU menyoroti persoalan kemasyarakatan, seperti masalah pernikahan di bawah umur yang ditangani pemerintah Hindia-Belanda yang banyak menyimpang dari hukum fiqih. Dalam muktamar ini juga meminta kepada pemerintah untuk memasukkan kurikulum agama Islam pada setiap sekolah umum di Jawa dan Madura. Juga dibahas dan diputuskan hukum menyerupai orang Belanda dalam hal berpakaian, misalnya pakai celana, dasi, topi serta sepatu hukumnya adalah Haram, apabila niat menyerupai itu dimaksudkan untuk seluruhnya termasuk kesombongannya, kekafirannya serta kegagahannya. Tapi untuk sekedar mode maka hukumnya boleh dengan pertimbangan tidak boleh melanggar batas aurat yang sudah ditentukan oleh Islam. (Hlm. 113-114). Juga pada muktamar ke-4 NU membentuk Lajnatun Nasihin (Sebuah komisi propaganda untuk menyebarkan NU ke berbagai daerah) yang dibentuk oleh Kiai Shaleh Banyuwangi dengan anggota KH. Hasyim Asy’ari, Kiai Ridwan, Kiai Asnawi Kudus dan Kiai Muharram Kediri pada Majelis Khamis (Komisi Lima).
Pada bab ini juga dibahas bagaimana pandangan NU terhadap pemerintahan Hindia-Belanda serta pemerintahan Jepang, mengingat terdapat tanggapan serta kritik dari beberapa peneliti sejarah akan sikap inkonsistensi NU terhadap pemerintahan saat itu, kita ambil contoh bahwa NU selalu kooperatif terhadap koloni sebelum diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, tetapi setelah itu NU justru melawan serta memerangi koloni yang datang, Hal ini dijawab oleh penulis bahwa pada masa pendudukan Hindia-Belanda ataupun Jepang (hingga 1945), Indonesia termasuk Darul Islam sehingga pemerintahan Hindia-Belanda serta Jepang termasuk dalam pemerintahan yang sah (bis Syaukah), pendapat tersebut diperkuat oleh hasil keputusan Muktamar NU ke-11 di Banjarmasin. Hasil tersebut menjadi momentum kebangsaan NU karena diputuskan status wilayah Indonesia termasuk Darul Islam. Keputusan ini berdasarkan pada rujukan karya al-Hadrami pada Bughyatul Mustarsyidin pada bab al-Hudnah wa al-Imamah. Tetapi pada masa kemerdekaan Indonesia (1945-1950), NU berubah sikap dengan dikeluarkannya keputusan Muktamar NU ke-16 di Purwekerto yang menyatakan bahwa pentingnya perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sesuai hukum Islam, sehingga Indonesia dijadikan sebagai Darul Harb (Wilayah Perang) yang mewajibkan setiap warga negara untuk melawan penjajah yang diperkuat dengan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945.
Pada bagian ketiga membicarakan secara tuntas dan heuristik tentang Resolusi Jihad yang difatwakan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari serta kapasitas beliau sebagai seorang mufti serta pemegang Ijazah Hadist Shahih Bukhari ke-24. Suatu ketika Presiden Soekarno mengirim utusannya untuk menemui beliau dengan tujuan meminta fatwa beliau dengan rujukan Gunseikanbu (Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia) bahwa KH. Hasyim Asy’ari termasuk orang yang sangat terkemuka di Jawa. Melalui utusannya beliau bertanya “Apakah hukumnya membela tanah air, bukan membela Allah, membela Islam atau membela al-Quran. Sekali lagi membela tanah air?” Pertanyaan tersebut direspon oleh Kiai Hasyim Asy’ari dengan dikeluarkannya Fatwa jihad yang kemudian diperkuat oleh Resolusi Jihad hasil Musyawarah Ulama NU se-Jawa dan Madura di Surabaya pada tanggal 21-22 Oktober 1945 yang mana resolusi tersebut memiliki dampak yang luar biasa besar dimulai dengan solidaritas umat, Berdirinya Laskar Sabilillah dan laskar Hizbullah serta kongres Masyumi yang merespon resolusi tersebut hingga pada puncaknya pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya.
Pada bagian keempat atau bagian terakhir, Penulis membahas tentang politisasi sejarah Indonesia. Menurut penulis, masa lalu terdiri dari dua hal, yaitu fakta sebagaimana ia terjadi, apa adanya serta pemikiran dari para sejawan sehingga disebut ada apanya, oleh sebab itu banyak para sejarawan kelas atas yang ingin mengkerdilkan bahkan menghapus peran para santri atau pun kiai dan pondok pesantren dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ijtihad untuk memperjuangkan atau pun meluruskan sejarah tersebut merupakan kewajiban yang harus sesuai dengan fakta riil atau yang biasa disebut apa adanya.
________
NU Online
Mengapa tanggal 22 Oktober layak disebut sebagai Hari Santri Nasional? Sejatinya peristiwa apa yang terjadi pada tanggal tersebut? Serta apa yang melatarbelakangi tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Santri? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terjawab dengan kehadiran buku ini, sebuah buku yang ditulis oleh para ahli sejarah mengingat banyak sejarah kaum santri yang dimarjinalkan oleh sejarah nasional itu sendiri.
Dalam kata pengantarnya, KH. Salahuddin Wahid mengatakan bahwa pada akhir 2011, ia cukup terkejut dengan sebuah statement yang menyatakan bahwa Resolusi Jihad itu tidak pernah terjadi, bahkan Resolusi tersebut merupakan sebuah legenda. Oleh karena itu beliau memerintahkan Abdul Latif Bustami dan Tim Sejarawan Tebuireng untuk mencari bukti keras kesejarahannya pada media-media cetak yang terbit akhir Oktober 1945 pada Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional di Jakarta. Oleh sebab itu buku ini ditulis dengan disertai scan hasil bukti-bukti kesejarahan, sehingga buku ini layak untuk dibaca oleh siapa pun termasuk para peneliti yang akan melakukan penelitian lebih lanjut tentang Resolusi Jihad.
Pada bagian pertama buku ini menjabarkan tentang sejarah masuknya Islam di Nusantara. Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh sejarawan terdahulu, ada yang menyatakan bahwa Islam masuk ke Nusantara berasal dari India Selatan (Gujarat dan Malabar), pendapat kemudian ada yang menyatakan bahwa Islam Nusantara berasal dari Arab, Ada pula yang mengatakan dari Persia. Tentang penyebaran Islam di Nusantara penulis buku ini dengan lantang mengatakan bahwa Islam masuk di Nusantara dan disebarkan oleh para Wali Sanga (Sebuah julukan yang mengandung suatu perlambangan suatu dewan wali-wali, dengan mengambil angka sembilan yang sebelum pengaruh Islam sudah dipandang sebagai angka yang keramat). Sedangkan tentang proses saluran Islamisasinya, disalurkan melalui saluran perdagangan, saluran kebudayaan, saluran perkawinan, saluran tasawuf, saluran pendidikan serta saluran politik. Dalam bab ini juga, penulis menolak pandangan-pandangan para sejarawan yang mengamini bahwa kehadiran Islam di Nusantara dilakukan dengan pedang, agresi penyerangan ke Majapahit. Bukti sejarah menunjukkan bahwa tumbuh dan berkembangnya Islam bersamaan dengan terjadinya perang saudara Paregreg di Majapahit sehingga menyebabkan konflik internal yang berkepanjangan sampai berujung pada keruntuhan Majapahit. Sehingga sesuai hukum logika, keruntuhan Majapahit disebabkan faktor internal dan bukan dari faktor eksternal, sebab faktor eksternal hadir sebagai alternatif yang bukan kekuatan determinan yang bersifat destruktif.
Pada bagian kedua, penulis buku ini memaparkan tentang dinamika pemikiran serta gerakan politik yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama. Misalnya pada Muktamar NU ke-2 di Surabaya, NU menyoroti persoalan kemasyarakatan, seperti masalah pernikahan di bawah umur yang ditangani pemerintah Hindia-Belanda yang banyak menyimpang dari hukum fiqih. Dalam muktamar ini juga meminta kepada pemerintah untuk memasukkan kurikulum agama Islam pada setiap sekolah umum di Jawa dan Madura. Juga dibahas dan diputuskan hukum menyerupai orang Belanda dalam hal berpakaian, misalnya pakai celana, dasi, topi serta sepatu hukumnya adalah Haram, apabila niat menyerupai itu dimaksudkan untuk seluruhnya termasuk kesombongannya, kekafirannya serta kegagahannya. Tapi untuk sekedar mode maka hukumnya boleh dengan pertimbangan tidak boleh melanggar batas aurat yang sudah ditentukan oleh Islam. (Hlm. 113-114). Juga pada muktamar ke-4 NU membentuk Lajnatun Nasihin (Sebuah komisi propaganda untuk menyebarkan NU ke berbagai daerah) yang dibentuk oleh Kiai Shaleh Banyuwangi dengan anggota KH. Hasyim Asy’ari, Kiai Ridwan, Kiai Asnawi Kudus dan Kiai Muharram Kediri pada Majelis Khamis (Komisi Lima).
Pada bab ini juga dibahas bagaimana pandangan NU terhadap pemerintahan Hindia-Belanda serta pemerintahan Jepang, mengingat terdapat tanggapan serta kritik dari beberapa peneliti sejarah akan sikap inkonsistensi NU terhadap pemerintahan saat itu, kita ambil contoh bahwa NU selalu kooperatif terhadap koloni sebelum diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta, tetapi setelah itu NU justru melawan serta memerangi koloni yang datang, Hal ini dijawab oleh penulis bahwa pada masa pendudukan Hindia-Belanda ataupun Jepang (hingga 1945), Indonesia termasuk Darul Islam sehingga pemerintahan Hindia-Belanda serta Jepang termasuk dalam pemerintahan yang sah (bis Syaukah), pendapat tersebut diperkuat oleh hasil keputusan Muktamar NU ke-11 di Banjarmasin. Hasil tersebut menjadi momentum kebangsaan NU karena diputuskan status wilayah Indonesia termasuk Darul Islam. Keputusan ini berdasarkan pada rujukan karya al-Hadrami pada Bughyatul Mustarsyidin pada bab al-Hudnah wa al-Imamah. Tetapi pada masa kemerdekaan Indonesia (1945-1950), NU berubah sikap dengan dikeluarkannya keputusan Muktamar NU ke-16 di Purwekerto yang menyatakan bahwa pentingnya perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia sesuai hukum Islam, sehingga Indonesia dijadikan sebagai Darul Harb (Wilayah Perang) yang mewajibkan setiap warga negara untuk melawan penjajah yang diperkuat dengan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945.
Pada bagian ketiga membicarakan secara tuntas dan heuristik tentang Resolusi Jihad yang difatwakan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari serta kapasitas beliau sebagai seorang mufti serta pemegang Ijazah Hadist Shahih Bukhari ke-24. Suatu ketika Presiden Soekarno mengirim utusannya untuk menemui beliau dengan tujuan meminta fatwa beliau dengan rujukan Gunseikanbu (Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia) bahwa KH. Hasyim Asy’ari termasuk orang yang sangat terkemuka di Jawa. Melalui utusannya beliau bertanya “Apakah hukumnya membela tanah air, bukan membela Allah, membela Islam atau membela al-Quran. Sekali lagi membela tanah air?” Pertanyaan tersebut direspon oleh Kiai Hasyim Asy’ari dengan dikeluarkannya Fatwa jihad yang kemudian diperkuat oleh Resolusi Jihad hasil Musyawarah Ulama NU se-Jawa dan Madura di Surabaya pada tanggal 21-22 Oktober 1945 yang mana resolusi tersebut memiliki dampak yang luar biasa besar dimulai dengan solidaritas umat, Berdirinya Laskar Sabilillah dan laskar Hizbullah serta kongres Masyumi yang merespon resolusi tersebut hingga pada puncaknya pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya.
Pada bagian keempat atau bagian terakhir, Penulis membahas tentang politisasi sejarah Indonesia. Menurut penulis, masa lalu terdiri dari dua hal, yaitu fakta sebagaimana ia terjadi, apa adanya serta pemikiran dari para sejawan sehingga disebut ada apanya, oleh sebab itu banyak para sejarawan kelas atas yang ingin mengkerdilkan bahkan menghapus peran para santri atau pun kiai dan pondok pesantren dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ijtihad untuk memperjuangkan atau pun meluruskan sejarah tersebut merupakan kewajiban yang harus sesuai dengan fakta riil atau yang biasa disebut apa adanya.
Data Buku:
NU Online