Tulisan Baru

Monday, March 14, 2016

Aswaja dan NKRI Terancam, Diperlukan Komite Hijaz Baru




Surabaya, Jagad Ijo--
Reformasi tidak hanya membawa angin perubahan positif, tapi juga memunculkan ancaman khususnya bagi keberadaan Ahlussunnah wal Jamaah Nahdlatul Ulama atau Aswaja NU. Tantangan ini harus dijawab dengan kemunculan Komite Hijaz Baru.

"Angin reformasi yang terjadi ternyata tidak semata memberikan perubahan yang baik bagi situasi di negeri ini," kata KH Abdurrahman Navis. Justru dengan reformasi itu pula, mulai banyak aliran dan ideologi yang kalau dibiarkan akan mengancam eksistensi ajaran Aswaja NU, bahkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, lanjut Kiai Navis, sapaan akrabnya.

Peringatan tersebut disampaikan Direktur PW Aswaja NU Center Jawa Timur ini saat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Dauroh Aswaja Internasional yang berlangsung, Ahad (13/3).

Kiai Navis kemudian menyebutkan kemunculan ideologi transnasional yang datang dari berbagai negera seperti Syiah, Wahabi, Salafi dan sebagainya yang hingga kini semakin menggerogoti Aswaja NU di sejumlah kawasan. Demikian pula kemunculan aliran ekstrem kanan dan kiri yang mengiringi kehadirannya di negeri ini. "Belum lagi lahirnya aliran baru di sejumlah daerah yang turut memperkeruh keadaan," ungkap Kiai Navis.

Sejumlah aliran dan ideologi tersebut tidak lagi secara sembunyi menyerang Aswaja NU. "Mereka bahkan terang-terangan membid'ahkan bahkan mengatakan kafir kepada kelompok yang tidak sejalan dengan kepercayaannya," kata kiai yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim ini.

Kalangan yang kerap mengafirkan amaliyah para salafus shalih tersebut sudah merambah di banyak lini. "Dari mulai lembaga pendidikan dan tempat ibadah di sekitar kita," katanya di hadapan ratusan peserta dauroh.

Karenanya tidak ada pilihan lain bagi NU, kecuali meneguhkan dan membentengi akidah Aswaja dalam diri, keluarga, dan masyarakat.

"Dibutuhkan Komite Hijaz baru agar keberadaan Aswaja semakin teguh dan dapat membentengi dari sejumlah ancaman yang ada," tegasnya.

Lewat dauroh yang dikuhususkan kepada para putra kiai yakni gus atau gawagis ini maka akan ada tindaklanjut yang bisa dilakukan di masing-masing pesantren. "Bisa dengan mengadakan dauroh di pesantren maupun madrasah dan sekolah agar materi keaswajaan dapat semakin dioptimalkan," ujarnya.

Bagi Pengasuh Pesantren Nurul Huda Sencaki Surabaya ini, menjaga dan meneguhkan Aswaja sebagai bagian dari upaya menyelamatkan warisan para pendiri NU. "Kita rawat dan jaga warisan KH Hasyim Asy'ari, KH Abdul Wahab Hasbullah, KH Bisri Syansuri dan muassis NU yang lain," pungkasnya.

Dauroh Aswaja Internasional lil Gawagis se-Jatim ini menghadirkan  narasumber KH Marzuki Mustamar, KH Abdurrahman Navis, Ustadz Idrus Ramli, Ustadz Faris Khoirul Anam, Ustadz Ma'ruf Khozin, serta Alhabib Syekh Samir bin Abdurrahman al-Khauli al-Rifai al-Husaini dari Libanon. (Ibnu Nawawi/Mahbib)
Continue Reading…

Sunday, January 31, 2016

Kiai Wahab Chasbullah Nyaris Tertangkap PKI


Pemberontakan PKI di Madiun pada 18 September 1948 merupakan di antara tragedi yang sempat mengguncangkan stabilitas perjalanan kemerdekaan Republik Indonesia yang tempo itu masih jatuh bangun. Beberapa literatur menyatakan, dalam aksi ini beberapa pejabat, perwira TNI, pimpinan partai, alim ulama, dan rakyat yang dianggap tidak sehaluan dengan PKI dibunuh secara kejam. Sebelumnya PKI telah melancarkan propaganda anti pemerintah, mengadakan demonstrasi-demonstrasi, menculik lawan-lawan politik, dan menggerakkan kerusuhan di berbagai tempat.

Terlalu banyak data yang menjadi bukti peristiwa di atas. Di antaranya Majalah Aula edisi Mei 2007, sedikit telah menyajikan fragmen-fragmen kekejaman PKI dan segenap simpatisannya seperti dimaksud. Tapi di sini kami hendak spesifik menyajikan fakta sejarah yang berhasil dicatat oleh sejarahwan NU, KH. Saifudin Zuhri tentang Kiai Abdul Wahab Chasbullah yang hampir saja tertangkap oleh simpatisan PKI andai saja beliau tidak bersiasat mengubah identitas penampilannya. Kisah itu diutarakan Kiai Saifudin Zuhri dalam buku "Guruku Orang-orang dari Pesantren". Berikut ini kesaksian mantan mentri agama di era presiden Sukarno tersebut:

"Aku laporkan bahwa menjelang pemberontakan PKI di Madiun, KH. A. Wahab Hasbullah, mengadakan latihan ulama di Ngawi. Aku baru pulang dari Ngawi 3 hari sebelum pecah pemberontakan PKI.

Ketika latihan ulama dibubarkan karena sudah selesai, tidak ada yang mengerti bahwa PKI mengadakan pemberontakan di madiun. Padahal jarak Ngawi dan Madiun dekat sekali. Para peserta latihan pulang ke daerahnya maing-masing.

KH Abdul Wahab Chasbullah pulang ke Jombang dengan naik kereta api. Perjalanan ke Jombang ini harus melewati Madiun. Ketika telah mendekati Madiun, beliau baru mengerti bahwa di Madiun ada pemberontakan PKI, tetapi beliau sudah terlanjur berada dekat stasiun Madiun. Agar orang tidak mudah mengenali siapa beliau, terpikir olehnya untuk menghilangkan identitasnya. Sorban dilipat dimasukkan ke dalam tasnya. KH Abdul Wahab Chasbullah berhasil berdiplomasi dengan salah seorang di stasiun untuk memperoleh peci hitamnya. Peci hitam pun ia kenakan. Dengan peci hitam ini, orang tidak mudah mengenali Kiai Wahab. Maka, selamatlah beliau hingga tiba di rumahnya, di Jombang. Jika saja PKI mengenali Kiai Wahab, pastilah beliau dijadikan tawanan golongan kakap, dan entah bagaimana nasib selanjutnya. Tetapi syukur alhamdulillah Tuhan tetap melindungi beliau.

Sebuah pesantren di Madiun, lanjut kiai Saifudin Zuhri, kalau tidak salah pesantren Takeran, adalah pesantren pertama yang dijadikan sasaran pengganyangan oleh PKI. Beberapa santri menjadi korban dan pesantren dibakar. Sudah bukan rahasia lagi bahwa sasaran utama PKI adalah orang-orang republikan, pegawai pemerintah, dan laskar-laskar Hizbullah-Sabilillah, barisan banteng, barisan pemberontakan, dan lain-lain yang pro pemerintah Yogya.

"Suasana kota Yogya diliputi oleh kemarahan rakyat terhadap PKI dan Belanda, yang belakangan ini terus-menerus melanggar gencatan senjata dan melakukan insiden-insiden di tapal batas. Korban banyak yang jatuh di kedua belah pihak. Yogya diliputi oleh awan gelap, penuh tanda tanya bagaimana keluar dari kegentingan yang mendalam ini. "Demikian fragmen cerita yang direkam KH. Saifudin Zuhri. (M Haromain)

____
NU Online
Continue Reading…

Saturday, January 30, 2016

Pura-pura Tuli



Hatim Al-Asham merupakan salah seorang ulama besar yang wafat di Baghdad, Irak tahun 852 M atau 237 H. Terdapat sebuah kisah penuh hikmah yang mendasari kata ‘al-asham’, berarti tuli, yang menjadi julukannya, sebagaimana diriwayatkan Imam Ghazali dalam kitab Nashaihul Ibad.

Sejatinya Hatim tidak-lah tuli, hingga pada suatu hari, seorang wanita datang ke tempat Hatim untuk menanyakan sesuatu. Tak dinyana, ketika melontarkan pertanyaannya di hadapan Hatim, belum selesai ia bertanya, wanita tadi tak kuasa untuk menahan kentutnya.

Bunyinya terdengar jelas, hingga membuat ia salah tingkah dan terdiam. Di tengah kegalauan wanita itu, tiba-tiba Hatim berkata dengan suara keras.

“Tolong bicara yang keras! Saya tuli,”

Namun, yang bertanya justru bingung. Dalam kebingungannya, ia kembali dikagetkan dengan suara keras Hatim.

“Hai, keraskanlah suaramu, karena aku tidak mendengar apa yang kamu bicarakan,” teriak Hatim.

Wanita tadi kemudian menduga bahwa Hatim ini seorang yang tuli. Ia pun merasa sedikit lega, karena suara kentutnya tidak didengar Hatim. Suasana kembali menjadi cair. Ia pun kembali mengulang pertanyaannya.

Sejak saat itu, Hatim mendadak “menjadi tuli” dan bahkan ia melakukan hal tersebut selama wanita tadi masih hidup. Ya, demi menjaga perasaan dan kehormatan wanita itu, ia terus berpura-pura tuli selama 15 tahun. (Ajie Najmuddin)
Continue Reading…

Tuesday, January 26, 2016

Menshalatkan Jenazah Teroris dan Koruptor



Aksi teror dan korupsi dengan segala bentuknya dan motifnya mendadak jadi kejahatan paling terkutuk setidaknya pada lima belas tahun terakhir di Indonesia. Bahkan orang-orang yang terlibat atau menikmati dua jenis kejahatan ini ikut juga melaknat perilaku teror dan perilaku koruptif yang dilakukan orang lain.

Aksi teror dan tindak kejahatan korupsi karenanya menjadi musuh masyarakat. Tidak heran saat aksi teror atau tindak kejahatan korupsi tercium oleh media, masyarakat mengumpat pelakunya dengan sebutan “Dajjal”.

Dampak kejahatan setingkat Dajjal ini bisa dilihat dan diraba langsung oleh pancaindra. Banyak sekali kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat aksi teror dan tindakan korupsi.

Karena aksi teror, seorang istri menjadi janda, seorang suami menjadi duda, anak-anak menjadi yatim, orang-orang sehat menjadi cacat, aset-aset dan fasilitas umum menjadi rusak, orang-orang menjadi resah.

Sementara korupsi menurunkan derajat kemuliaan seseorang. Yang paling kentara, korupsi meruntuhkan keikhlasan. Mereka yang diamanahkan melayani masyarakat, justru merasa paling berjasa dan mengharapkan imbalan di luar gaji pokok. Layanan untuk masyarakat umum atau mewujudkan kepentingan umum bergeser menjadi layanan untuk kepentingan “pemborong”.

Atas dasar ini kejahatan teror dan perilaku busuk korupsi digolongkan sebagai dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Khazanah ulama menyebutnya sebagai “kaba’ir” dosa besar yang mengundang laknat Allah beserta makhluk-Nya hingga ikan-ikan di dasar laut.

Terlebih lagi kejahatan teror. Kejahatan ini bisa juga masuk ke dalam kategori bid’ah dan zindik. Pasalnya pelaku teror kerap mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah seperti membunuh manusia dalam kondisi aman atau membunuh diri dengan meledakan bom di keramaian.

Aksi sweeping tempat-tempat hiburan atau rumah ibadah agama lain juga termasuk salah satu bentuk teror. Demikian juga aparat birokrasi yang menjadi centeng atas kepentingan-kepentingan perusahaan tertentu dengan mengintimidasi masyarakat demi kelancaran aktivitas perusahaan yang bersangkutan.

Tetapi segagah apa pun, teroris dan koruptor juga tetap mengalami kematian sebagaimana makhluk hidup pada umumnya. Lalu bagaimana kalau mereka wafat? Apakah umat Islam tetap diwajibkan untuk memandikan, mengafankan, menyembahyangkan, dan memakam jenazahnya? Ibnu Rusydi dalam Bidayatul Mujtahid menerangkan sebagai berikut.

وأجمع  أكثر أهل العلم على إجازة الصلاة على كل من قال لا إله إلا الله. وفي ذلك أثر أنه قال عليه الصلاة والسلام "صلوا على من قال " لا إله إلا الله " وسواء كان من أهل كبائر أو من أهل البدع، إلا أن مالكا كره لأهل الفضل الصلاة على أهل البدع، ولم ير أن يصلي الإمام على من قتله حدا. ومن العلماء من لم يجز الصلاة على أهل الكبائر ولا أهل البغي والبدع. وأما كراهية مالك الصلاة على أهل البدع فذلك لمكان الزجر والعقوبة لهم.

Mayoritas ulama sepakat membolehkan umat Islam untuk menyembahkan jenazah setiap orang yang mengucapkan “Lâ ilâha illallâh” baik jenazah itu pelaku dosa besar maupun ahli bid‘ah. Hanya saja Imam Malik memakruhkan orang-orang terpandang atau terkemuka untuk ikut menyembahyangkan jenazah ahli bid’ah. Tetapi Imam Malik tidak berpendapat perihal pemerintah menyembahyangkan jenazah mereka yang terkena hukuman mati (hudud). Bahkan sebagian ulama tidak memperbolehkan masyarakat menyembahyangkan jenazah pelaku dosa besar, pelaku zina, dan pelaku bid‘ah. Pilihan makruh oleh Imam Malik lebih pada kecaman dan sanksi (sosial) untuk mereka.

Dari keterangan di atas, Ibnu Rusydi mengisyaratkan bahwa ulama, para kiai, para ustadz, modin, amil, dan juga orang terpandang di sebuah masyarakat tidak perlu hadir menyembahkan jenazah teroris, pelaku sweeping, koruptor, mereka yang menyalahgunakan jabatan.

Cukup masyarakat awam yang menghadiri upacara sembahyang dan pemakaman jenazah mereka. Ini merupakan bentuk sanksi sosial dan kecaman keras atas kejahatan-kejahatan besar seperti teror, korupsi, sweeping yang sangat merusak kehidupan masyarakat secara umum. Wallâhu a’lam. (Alhafiz K)

Menshalatkan Jenazah Teroris dan Koruptor
Aksi teror dan korupsi dengan segala bentuknya dan motifnya mendadak jadi kejahatan paling terkutuk setidaknya pada lima belas tahun terakhir di Indonesia. Bahkan orang-orang yang terlibat atau menikmati dua jenis kejahatan ini ikut juga melaknat perilaku teror dan perilaku koruptif yang dilakukan orang lain.

Aksi teror dan tindak kejahatan korupsi karenanya menjadi musuh masyarakat. Tidak heran saat aksi teror atau tindak kejahatan korupsi tercium oleh media, masyarakat mengumpat pelakunya dengan sebutan “Dajjal”.

Dampak kejahatan setingkat Dajjal ini bisa dilihat dan diraba langsung oleh pancaindra. Banyak sekali kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat aksi teror dan tindakan korupsi.

Karena aksi teror, seorang istri menjadi janda, seorang suami menjadi duda, anak-anak menjadi yatim, orang-orang sehat menjadi cacat, aset-aset dan fasilitas umum menjadi rusak, orang-orang menjadi resah.

Sementara korupsi menurunkan derajat kemuliaan seseorang. Yang paling kentara, korupsi meruntuhkan keikhlasan. Mereka yang diamanahkan melayani masyarakat, justru merasa paling berjasa dan mengharapkan imbalan di luar gaji pokok. Layanan untuk masyarakat umum atau mewujudkan kepentingan umum bergeser menjadi layanan untuk kepentingan “pemborong”.

Atas dasar ini kejahatan teror dan perilaku busuk korupsi digolongkan sebagai dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Khazanah ulama menyebutnya sebagai “kaba’ir” dosa besar yang mengundang laknat Allah beserta makhluk-Nya hingga ikan-ikan di dasar laut.

Terlebih lagi kejahatan teror. Kejahatan ini bisa juga masuk ke dalam kategori bid’ah dan zindik. Pasalnya pelaku teror kerap mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah seperti membunuh manusia dalam kondisi aman atau membunuh diri dengan meledakan bom di keramaian.

Aksi sweeping tempat-tempat hiburan atau rumah ibadah agama lain juga termasuk salah satu bentuk teror. Demikian juga aparat birokrasi yang menjadi centeng atas kepentingan-kepentingan perusahaan tertentu dengan mengintimidasi masyarakat demi kelancaran aktivitas perusahaan yang bersangkutan.

Tetapi segagah apa pun, teroris dan koruptor juga tetap mengalami kematian sebagaimana makhluk hidup pada umumnya. Lalu bagaimana kalau mereka wafat? Apakah umat Islam tetap diwajibkan untuk memandikan, mengafankan, menyembahyangkan, dan memakam jenazahnya? Ibnu Rusydi dalam Bidayatul Mujtahid menerangkan sebagai berikut.

وأجمع  أكثر أهل العلم على إجازة الصلاة على كل من قال لا إله إلا الله. وفي ذلك أثر أنه قال عليه الصلاة والسلام "صلوا على من قال " لا إله إلا الله " وسواء كان من أهل كبائر أو من أهل البدع، إلا أن مالكا كره لأهل الفضل الصلاة على أهل البدع، ولم ير أن يصلي الإمام على من قتله حدا. ومن العلماء من لم يجز الصلاة على أهل الكبائر ولا أهل البغي والبدع. وأما كراهية مالك الصلاة على أهل البدع فذلك لمكان الزجر والعقوبة لهم.
Mayoritas ulama sepakat membolehkan umat Islam untuk menyembahkan jenazah setiap orang yang mengucapkan “Lâ ilâha illallâh” baik jenazah itu pelaku dosa besar maupun ahli bid‘ah. Hanya saja Imam Malik memakruhkan orang-orang terpandang atau terkemuka untuk ikut menyembahyangkan jenazah ahli bid’ah. Tetapi Imam Malik tidak berpendapat perihal pemerintah menyembahyangkan jenazah mereka yang terkena hukuman mati (hudud). Bahkan sebagian ulama tidak memperbolehkan masyarakat menyembahyangkan jenazah pelaku dosa besar, pelaku zina, dan pelaku bid‘ah. Pilihan makruh oleh Imam Malik lebih pada kecaman dan sanksi (sosial) untuk mereka.

Dari keterangan di atas, Ibnu Rusydi mengisyaratkan bahwa ulama, para kiai, para ustadz, modin, amil, dan juga orang terpandang di sebuah masyarakat tidak perlu hadir menyembahkan jenazah teroris, pelaku sweeping, koruptor, mereka yang menyalahgunakan jabatan.

Cukup masyarakat awam yang menghadiri upacara sembahyang dan pemakaman jenazah mereka. Ini merupakan bentuk sanksi sosial dan kecaman keras atas kejahatan-kejahatan besar seperti teror, korupsi, s
Continue Reading…