Jagad Ijo--
Berqurban berbeda dengan sedekah sunah biasa. Orang yang
berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya untuk
mengambil berkah. Itu pun tidak boleh
lebih dari 1/3. Selebihnya dibagikan kepada tetangga baik yang miskin maupun
yang kaya.
Luar biasa besarnya pahala berqurban yang dijanjikan Allah
Subhanallah wa Ta’ala. Setiap tetesan darahnya merupakan penghapus dosa yang
berqurban. Karenanya, berqurban sangat dianjurkan sekali bagi mereka yang
mampu.
Adapun terkait kulit dan tanduknya Sayyid Bakri bin Sayyid M
Syatha Dimyathi dalam I’anathut Thalibin mengatakan sebagai berikut ini.
والأفضل التصدق بجلدها وله أن ينتفع به بنفسه كأن يجعله دلوا أو نعلا
وله أن يعيره لغيره. ويحرم عليه وعلى وارثه بيعه كسائر أجزائها وإجارته وإعطائه أجرة
جزار في مقابلة الذبح لخبر من باع جلد أضحيته فلا أضحيته، ولزوال ملكه عنها بذبحها
فلا تورث. والقرن مثل الجلد فيما ذكر.
Afdhalnya menyedekahkan juga kulit hewan qurban. Tetapi ia
sendiri boleh memanfaatkan kulitnya sebagai timba atau sandal. Ia juga boleh
meminjamkannya.
Namun ia termasuk ahli warisnya diharamkan untuk menjual
kulitnya seperti juga seluruh bagian hewan qurbannya atau memberikan kepada
penyembelihnya sebagai upah jagal. Pertama, didasarkan pada hadits Rasulullah
SAW
“Siapa saja menjual kulit hewan qurbannya, maka tiada qurban baginya”
Kedua, hak miliknya atas hewan qurban hilang sebab penyembelihan karenanya
tidak bisa diwariskan. Sedangkan status kepemilikan tanduknya setara dengan
status kulit seperti disebutkan di atas.
Berdasarkan keterangan di atas, jelas kiranya apa yang boleh
dilakukan mereka yang berqurban terhadap hewan qurbannya. Wallahu a’lam.
(Alhafiz K | NU Online)