Jakarta, Jagad Ijo--
Maraknya penghinaan, pelecehan, menghasut serta provokasi sebab perbedaan suku, agama, aliran kepercayaan serta ras di mana motivasinya dapat memecah belah persatuan umat berbangsa dan bernegara bisa menjadi masalah besar jika tidak diatur. Atas dasar itu, setelah melalui proses pengkajian, akhirnya Kapolri mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech bernomor SE/06/X/2015.
Terkait itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan mendukung surat edaran terkait penanganan ujaran kebencian (Hate Speech). “Sebab Islam sendiri mengharamkan penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, menghasud dan itu semua termasuk dalam kategori fitnah, dimana dalam alqur’an ditegaskan, pada surah al-Baqarah ayat 191, …الفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ القَتْلِ… , “Fitnah dapat merusak persatuan dan kesatuan,” ungkap Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Jumat (6/11).
Selanjutnya >>
Maraknya penghinaan, pelecehan, menghasut serta provokasi sebab perbedaan suku, agama, aliran kepercayaan serta ras di mana motivasinya dapat memecah belah persatuan umat berbangsa dan bernegara bisa menjadi masalah besar jika tidak diatur. Atas dasar itu, setelah melalui proses pengkajian, akhirnya Kapolri mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech bernomor SE/06/X/2015.
Terkait itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan mendukung surat edaran terkait penanganan ujaran kebencian (Hate Speech). “Sebab Islam sendiri mengharamkan penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, menghasud dan itu semua termasuk dalam kategori fitnah, dimana dalam alqur’an ditegaskan, pada surah al-Baqarah ayat 191, …الفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ القَتْلِ… , “Fitnah dapat merusak persatuan dan kesatuan,” ungkap Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, Jumat (6/11).
Selanjutnya >>